-
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang
penyelenggarannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
-
Sebagai program publik,
JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti
(compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang
No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang
kewajibannya adalah membayar iuran.
-
Program ini memberikan
perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia
jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
-
Resiko sosial ekonomi
yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi
peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan
meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya
penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.
0 komentar:
Posting Komentar